Leave a comment

Sekiranya Hal tersebut Baik…

”LAU KAANA KHAIRAN LASABAQUUNAA ILAIHI”

(Kalau sekiranya perbuatan itu baik, tentulah para Shahabat telah mendahului kita mengamalkannya)

Patutlah kaidah yang besar ini dihafal oleh setiap muslim untuk menghancurkan berbagai macam bid’ah yang orang sandarkan dan masukkan ke dalam agama Allah yang mulia ini, Al-Islam. 

Begitu di antara kandungan yang ada pada buku yang ditulis oleh Ustadz  Abdul Hakim bin Amir Abdat

BENARKAH INI KAIDAH BESAR SEHINGGA DIJADIKAN TOLOK UKUR HALAL HARAM DALAM AGAMA KITA ?

Berikut yang saya temukan sehingga akhirnya dapat disimpulkan bahwa ini sebenarnya

bukan kaidah besar melainkan kaidah yang membuat pola pikir muslim menjadi dangkal.

1. Mirip kaidahnya orang kafir ketika menolak al qur’an

Silakan dilihat :

وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِلَّذِينَ آمَنُوا لَوْ كَانَ خَيْرًا مَا سَبَقُونَا إِلَيْهِ وَإِذْ لَمْ يَهْتَدُوا بِهِ فَسَيَقُولُونَ هَذَا إِفْكٌ قَدِيمٌ

Dan orang-orang kafir berkata kepada orang-orang yang beriman: “Kalau sekiranya dia (Al Qur’an) adalah suatu yang baik, tentulah mereka tiada mendahului kami (beriman) kepadanya. Dan karena mereka tidak mendapat petunjuk dengannya maka mereka akan berkata: “Ini adalah dusta yang lama”. (QS 46: 11)

Dengan demikian dapat ditanyakan, 

apa pantas golongan yang menisbatkan diri pada SALAF membuat kaidah baru yang berawal dari ucapan kaum kafir untuk kemudian dijadikan kaidah haram halal ?

2. Menyalahi nash Al Qur’an

Sebagaimana kita tahu kaidah besar dalam agama ini di antaranyaAyat ini

وَمَا اَتَاكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ َانْتَهُوْا

‘Apa saja yang dibawa oleh Rasul kepadamu maka ambillah, dan apa saja yang dilarang oleh Rasul maka berhentilah (mengerjakannya). (QS. Al-Hasyr : 7)

Dalam AYAT ini disebutkan  bahwa perintah agama adalah apa yang dibawa oleh Rasulullah SAW, dan yang dinamakan larangan agama adalah apa yang memang dilarang oleh Rasulullah SAW.

Dan tidaklah  dikatakan:

وَماَ لَمْ يَفْعَلْهُ فَانْتَهُوْا

“Dan apa saja yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulul maka berhentilah (mengerjakannya).”

3. Menyalahi hadist mauquf dari Ibnu Ma’ud ra.

ما رءاه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن وما رءاه المسلمون سيئا فهو عنداالله سيء

“Apa yang dipandang baik oleh orang-orang Islam, maka baik pula di sisi Allah, dan apa saja yang dipandang buruk oleh kaum muslimin, maka menurut Allah-pun digolongkan sebagai perkara yang buruk” (HR. Ahmad, Bazar, Thabrani dalam Kitab Al-Kabiir dari Ibnu Mas’ud)

Hadits ini dalam kitab-kitab ushul fiqh dijadikan salah satu dalil ijma’ (konsensus ulama mujtahidin) dan dalam kitab-kitab 

kaidah FIQH dijadikan dalil dalam kaidah al-‘Adah Muhakkamah. Hadits ini marfu’ sampai Rasulullah sehingga dapat dijadikan hujjah (dalil) untuk mentakhsish keumuman hadits tentang semua bid’ah adalah sesat.

Berikut ini komentar beberapa ulama :

‫ما جاء في أثر ابن مسعود رضي الله عنه:(ما رآه المسلمون حسناً فهو عند الله حسن وما رآه المسلمون قبيحاً فهو عند الله قبيح). كشف الأستار عن زوائد البزار” (1/81)، و “مجمع الزوائد‬” (1/177)

Dari atsar Ibnu Mas’ud ra. “Apa yg menurut umat islam umumnya itu baik, maka baik menurut Alloh dan apa yg menurut umat islam umumnya itu buruk, maka buruklah menurut Alloh [Kitab Kasy al-Astar an jawaz al-Bazzar juz 1 hal. 81 dan Kitab Majmu' zawaid juz 1 hal 177]

‫قال ابن كثير: “وهذا الأثر فيه حكايةُ إجماعٍ عن الصحابة في تقديم الصديق، والأمر كما قاله ابن مسعودٍ‬“.

Ibnu Katsir berkata, Atsar ini didalamnya menjelaskan kesepakatan sahabat yg telah mendahului dlm hal2 kebenaran sebagaimana yg dikatakan Ibnu Mas’ud

‫وقال الشاطبي في “الاعتصام‬” (2/655):(

‫إن ظاهره يدل على أن ما رآه المسلمون بجملتهم حسناً؛ فهو حسنٌ، والأمة لا تجتمع على باطلٍ، فاجتماعهم على حسن شيءٍ يدل على حسنه شرعاً؛ لأن الإجماع يتضمن دليلاً شرعياً‬”)

Imam Syathibi dlm Kitabnya Al-I’tishom juz 2 hal. 655 [sesungguhnya yg secara zhohir apa yg menurut penglihatan org muslim umumnya mengandung kebaikan maka itu adalah baik, dan umat manusia tidak mgkn sepakat dalam kebatilan. Kesepakatan mereka pada seseuatu akan kebaikannya menunjukkan kebaikan menurut syari'at agama, karena kesepakatan umum mengandung hukum syara' [hukum agama].

KESIMPULAN :

• Amalan-amalan yang selama ini dipermasalahkan sebenarnya memang dianggap baik oleh para ulama sehingga tidak patut kaidah seperti ”LAU KAANA KHAIRAN LASABAQUUNAA ILAIHI” karena ucapan seorang sahabat nabi lebih didahulukan• Legitimasi kebaikan tidak terbatas kurun Salaf melainkan juga berasal dari dari kaum mukmin.
Hal ini diperkuat oleh ayat :

‫ومن يشاقق الرسول من بعد ما تبين له الهدى ويتبع غيـر سبيل المؤمنين نوله ما تولى ونصله جهنم وساءت مصيـرا‬ ( (‫سورة النساء : 115‬ )“Dan barang siapa yang menentang Rasulullah setelah jelas baginya kebenaran dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang mukmin, maka kami biarkan ia leluasa dalam kesesatan yang ia kuasai itu (Allah biarkan mereka bergelimang dalam kesesatan) dan kami masukkan ia ke dalam neraka jahannam. Dan jahannam adalah seburuk-buruk tempat kembali” (Q.S. an-Nisa: 115)Penyebutan ” jalan orang mukmin” merupakan faidah bahwa legitimasi kebaikan ada juga pada orang-orang mu’min.

Andaikata format atau kulitnya sama dengan rasulullah maka dalam ayat tersebut (terj) pasti tercukupi dengan  :

““Dan barang siapa yang menentang Rasulullah setelah jelas baginya kebenaran , maka kami biarkan ia leluasa dalam kesesatan yang ia kuasai itu (Allah biarkan mereka bergelimang dalam kesesatan) dan kami masukkan ia ke dalam neraka jahannam. Dan jahannam adalah seburuk-buruk tempat kembali”Catatan :

Hadist ini juga bisa dipakai sebagai dasar menetapkan sesuatu dengan cara istihsan atas sesuatu yang pada kurun sahabat tidak ada .Secara etimologi istihsan berarti “memperhitungkan sesuatu lebih baik”, atau “adanya sesuatu itu lebih baik”, atau ” mengikuti sesuatu yg lbh baik”, atau “mencari yg lbh baik untuk diikuti, karena memang disuruh untuk itu.”

Adakalanya ada yang mengatakan istihsan dilarang oleh imam syafi’i. Namun sebenarnya istihsan yang dilarang ternyata tidak sama dengan yang dimaksud dalam madzab hanafi.

Ulama madzab syafi’i  yakni Imam Subki mendefinisikan istihsan yang diperbolehkan  sbb:

‫عدول عن قياس الى قياس أقوى منه‬ [beralih dari penggunaan satu qiyas kepada qiyas yg lain yg lbh kuat dari padanya [qiyas pertama]]

Wallahu a’lam

(Oleh: Dhimas, http://warkopmbahlalar.com)

Leave a comment

Memahami Hadits An Nuzul

Ada sebuah hadits yang dikenal dengan nama Hadîts an-Nuzûl. Hadits ini diriwayatkan oleh al-Imâm al-Bukhari dan al-Imâm Muslim dalam kitab Shahih masing-masing. Redaksi hadits riwayat al-Bukhari adalah sebagai berikut: (Shahîh al-Bukhâri; Kitâb al-Shalât, Bâb al-Du’â Wa al-Shalât Âkhir al-Layl. Lihat pula Shahîh Muslim; Kitâb Shalât al-Musâfirîn Wa Qashruhâ; Bâb al-Targhîb Fî al-Du’â Wa al-Dzikr Fî Âkhir al-Layl Wa al-Ijâbah Fîh.)

“Telah mengkabarkan kepada kami Abdullah ibn Maslamah, dari Malik, dari Ibn Syihab, dari Abu Salamah dan Abu Abdillah al-Agarr, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda:

يَنْـزِلُ رَبّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيلَةٍ إلَى السّمَاءِ الدّنْيَا حِيْنَ يَبْقَى ثُلُثُ اللّيلِ الآخِر يَقُوْل: مَنْ يَدْعُونِي فَأسْتَجِيْب لهُ وَمَن يَسْألنِي فأعْطِيه وَمنْ يَسْتَغْفِرني فأغْفِر لهُ (رواه البخاري)

Hadîts an-Nuzûl ini tidak boleh dipahami dalam makna zhahirnya, karena makna zhahirnya adalah turun dari arah atas ke arah bawah, artinya bergerak dan pindah dari satu tempat ke tampat yang lain, dan itu mustahil pada hak Allah. Al-Imâm an-Nawawi dalam kitab Syarh Shahîh Muslim dalam menjelaskan Hadîts an-Nuzûl ini berkata:

“Hadist ini termasuk hadits-hadits tentang sifat Allah. Dalam memahaminya terdapat dua madzhab mashur di kalangan ulama; Continue Reading »

Leave a comment

Allah Ada Di Langit Menurut Wahabi

Ada beberapa pernyataan yang sangat tidak rasional. Sebagian orang yang mengaku beragama Islam dari kalangan Musyabbihah berkeyakinan bahwa Allah bertempat di langit. Yang aneh, pada saat yang sama mereka juga berkeyakinan bahwa Allah bertempat di atas arsy. Artinya, mereka menetapkan Allah di dua tempat; langit dan arsy. Padahal perbandingan antara besarnya langit dengan besarnya ‘arsy tidak ubahnya seperti setetes air di banding lautan yang sangat luas, atau ‘arsy laksana padang yang sangat luas sementara langit, bahkan tujuh lapis langit dan bumi, hanyalah sebesar kerikil yang sangat kecil saja (HR. Ibn Hibban).

‘Arsy dan langit adalah makhluk Allah, maka Allah tidak membutuhkan kepada ciptaan-Nya. Langit adalah tempat bagi para malaikat Allah, dan beberapa Nabi Allah. Kemudian di atas langit ke tujuh terdapat surga, al-Baitul Ma’mur, Air, al-Kursyy, al-Lauh al-Mahfuzh (menurut satu pendapat), al-Qalam al-A’la, dan makhluk lainnya. Lalu di atas itu semua terdapat ‘arsy yang merupakan langit-langit bagi surga. Kemudian di atas ‘arsy terdapat kitab yang bertuliskan “Inna Rahmati Sabaqat Ghadlabi” (Sesungguhnya rahmat-Ku mendahuli marka-Ku), dan menurut satu pendapat al-Lauh al-Mahfuzh juga terdapat di atas ‘arsy. Continue Reading »

5 Comments

Dialog di Masjidil Haram

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin–ulama Wahhabi kontemporer di Saudi Arabia yang sangat populer dan kharismatik-, mempunyai seorang guru yang sangat alim dan kharismatik di kalangan kaum Wahhabi, yaitu Syaikh Abdurrahman bin Nashir al-Sa’di. Ia dikenal dengan julukan Syaikh Ibnu Sa’di. Ia memiliki banyak karangan, di antaranya yang paling populer adalah karyanya yang berjudul, Taisir al-Karim al-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan, kitab tafsir setebal 5 jilid, yang mengikuti paradigma pemikiran Wahhabi. Tafsir ini di kalangan Wahhabi menyamai kedudukan Tafsir al-Jalalain di kalangan kaum Sunni.

Syaikh Ibnu Sa’di dikenal sebagai ulama Wahhabi yang ekstrem. Namun demikian, terkadang ia mudah insyaf dan mau mengikuti kebenaran, dari manapun kebenaran itu datangnya. Suatu ketika, al-Imam al-Sayyid ‘Alwi bin Abbas al-Maliki al-Hasani (ayahanda al- Sayyid Muhammad bin ‘Alwi al-Maliki) sedang duduk-duduk di serambi Masjidil Haram bersama murid-muridnya dalam halaqah pengajiannya. Continue Reading »

1 Comment

Ulama Maroko dan Wahhabi Tuna Netra

Berikut saya tampilkan dialog menarik yang dicuplik dari buku “Buku Pintar Berdebat Dengan Wahhabi” Saya pikir ini menarik untuk dibaca dan dimengerti. Bahasanya lugas dan mengena. Semoga dapat memberi pencerahan buat mereka yang mendambakan kebenaran. Selamat menyimak :

Al-Hafizh Ahmad bin Muhammad bin al-Shiddiq al-Ghumari al-Hasani adalah ulama ahli hadits yang terakhir menyandang gelar al-hafizh (gelar kesarjanaan tertinggi dalam bidang ilmu hadits). Ia memiliki kisah perdebatan yang sangat menarik dengan kaum Wahhabi. Dalam kitabnya, Ju’nat al-’Aththar, sebuah autobiografi yang melaporkan perjalanan hidupnya, beliau mencatat kisah berikut ini.

“Pada tahun 1356 H ketika saya menunaikan ibadah haji, saya berkumpul dengan tiga orang ulama Wahhabi di rumah Syaikh Abdullah al-Shani’ di Mekkah yang juga ulama Wahhabi dari Najd. Dalam pembicaraan itu, mereka menampilkan seolah-olah mereka ahli hadits, amaliahnya sesuai dengan hadits dan anti taklid. Tanpa terasa, pembicaraan pun masuk pada soal penetapan ketinggian tempat Allah subhanahu wa ta‘ala dan bahwa Allah subhanahu wa ta‘ala itu ada di atas ‘Arasy sesuai dengan ideologi Wahhabi. Mereka menyebutkan beberapa ayat al-Qur’an yang secara literal (zhahir) mengarah pada pengertian bahwa Allah subhanahu wa ta‘ala itu ada di atas ‘Arasy sesuai keyakinan mereka. Continue Reading »

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 112 other followers